Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berikut Beberapa Hal yang Meringankan Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 16:55 WIB
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live//
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live// /

PRIANGANTIMURNEWS- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau sering disebut Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Susanto, pada hari Rabu, 15 Februari 2023 itu majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.             

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Putusan Vonis Richard Eliezer, Ini Penyebabnya!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan Richard Eliezer. Berikut beberapa hal yang meringankan terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Teka-Teki Pengkhianat di Antara Clone Vegapunk, Spoiler Manga One Piece Chapter 1075

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x