PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Amar putusan disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Rumah Saat Hujan, Kamu Harus Coba!
Dala kasus itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Arsenal vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, Preview, H2H: The Gunners Dihantui Rekor Buruk
Pertimbangan lain, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.