Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 15 Februari 2023, 13:06 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC /

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Tukang Dagang Mainan Keliling Ditangkap Polres Banyuwangi, Diduga Melakukan Pencabulan 21 siswi SD

Namun majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Dalam kasus ini kata Alimin bahwa Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 yang menuntut hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E.
***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x