Tak Sia-Sia! Status Bharada E Sebagai JC Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cek Faktanya

- 3 Januari 2023, 18:11 WIB
Bharada E
Bharada E /Risda/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kini masing berlangsung.

Bharada E yang ikut terlibat dalam kasus Brigadir J dan disebut-sebut sebagai Justice Collaborator atau JS mendapatkan banyak dukungan.

Tak terkecuali Hibnu Nugroho, Guru besar fakultas hukum universitas Jenderal Soedirman yang juga ikut menanggapi terkait status Bharada E sebagai JC.

Baca Juga: Ini Jadwal Tayang Sinetron Melukis Senja, Terbaru di SCTV, Dibintangi Oleh Antonio Blanco

Lantas bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan apakah nantinya Bharada E bisa menyandang statusnya itu.

Akhirnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera temui titik akhir, dimana dakwaan akan segera diputuskan.

Lalu bagaimana status Bharada E yang dari awal hingga akhir ini sudah banyak membantu pihak kepolisian dalam menggali kasus ini.

Baca Juga: Ini Jadwal Tayang Sinetron Melukis Senja, Terbaru di SCTV, Dibintangi Oleh Antonio Blanco

Berdasarkan apa yang disampaikan Hibnu Nugroho bahwa ia yakin status JC Bharada E itu akan membuahkan hasil.

Dimana nantinya permintaan dari pihak Bharada E akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Risda

Sumber: YouTube Laris Manis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x