Keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan terdakwa Richard Eliezer, sehingga hal tersebut menjadi penilaian bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.
Meski banyak hal yang meringankan, hakim menilai Eliezer sudah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, sehingga dijatuhi hukuman pidana.***
Sumber : live sidang putusan vonis Richard Eliezer