Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan

- 20 Januari 2023, 08:58 WIB
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan /ANTARA/Sigid Kurniawan

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencapai babak baru, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 terdakwa.

Pada hari Rabu, 18 Januari 2023, sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kalah Judi Online, Seorang Office Boy di Bandung Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta

Paris Manalu mengatakan bahwa Bharada E secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer ini adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga akhirnya perbuatannya itu menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan-keresahan di masyarakat luas.

Namun, tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara juga sudah merupakan hasil pertimbangan dan keringanan dari tim JPU.

Baca Juga: Bocah Asal NTT Sukses Raih Juara 1 Lomba Matematika Tingkat Dunia, Singkirkan 7000 Peserta dari Belahan Dunia

Dimana JPU menilai terdakwa tidak mempunyai track record pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x