Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan

- 20 Januari 2023, 08:58 WIB
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Heboh! Penemuan 70 gram Batu Emas di Kalteng, Warga Ramai Serbu Lokasi. Tapi Nyatanya?

Ia juga mangatakan seharusnya JPU mengerti bahwa tindakan Bharada E saat itu berada di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Fauka memberikan sebuah pengibaratan dimana kondisi Bharada E saat itu seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.

"Kalau ngak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan. Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator," jelas Fauka.

Baca Juga: Pria di Cinta Bodas, Tasikmalaya Diteriaki dan Dipukul Warga Karena Diduga Melakukan Penculikan Anak

Meski demikian Kejaksaan Agung justru mengatakan bahwa tuntutan JPU kepada Bharada E sesuai aturan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x