Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan

- 20 Januari 2023, 08:58 WIB
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan /ANTARA/Sigid Kurniawan

Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” jelas Paris Manalu.

Diketahui Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lain dijatuhi tuntutan yang berbeda-beda.

Sebelumnya diketahui Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana selama delapan tahun.

Baca Juga: SMA 2023: Daftar Pemenang 32nd Seoul Music Awards 2023, NCT DREAM Raih Piala Daesang

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun.

Mengetahui bahwa Bharada E dituntut empat tahun lebih lama dibanding tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi IKAPII pun buka suara.

Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid mengatakan bahwa hukuman terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan.

"Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," ujarnya Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x