Hakim menilai Richard telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi saat kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Richard dianggap kooperatif dan membantu penyelidikan atas kasus tersebut.
2. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Richard Eliezer bersikap kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis terdakwa.
3. Terdakwa tidak pernah dihukum
Terdakwa Richard Eliezer sebelumnya belum pernah bermasalah dengan hukum, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E.
Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer
4. Terdakwa masih muda
Hakim menilai Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi
6. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.