Kompak, Rafael Alun dan Jaksa Menyatakan Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

- 9 Januari 2024, 08:00 WIB
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS -  Rafael Alun terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda 500 juta.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak 10 miliar.

Atas putusan atau vonis 14 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Bejat! Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli ABG yang Masih Tetangganya

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntu umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti keputusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.

Baca Juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada penjahat Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x