PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda sebanyak 500 juta.
Atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa transmisi umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti keputusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
Baca Juga: Bisa Disanksi Lebih Berat Lagi, Artis Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada penjahat Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.