Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

- 8 Januari 2024, 21:30 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/pri./

PRIANGANTIMURNEWS -  Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda sebanyak 500 juta.

Atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,  Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa transmisi umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti keputusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.

Baca Juga: Bisa Disanksi Lebih Berat Lagi, Artis Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada penjahat Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x