Bisa Disanksi Lebih Berat Lagi, Artis Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

- 8 Januari 2024, 19:00 WIB
 Ibra Azhari dan wanita berinisial NDY dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2024. ANTARA/Risky Syukur
Ibra Azhari dan wanita berinisial NDY dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2024. ANTARA/Risky Syukur /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi Ibra Azhari terancam hukuman penjara 12 tahun, atau minimal 4 tahun.

"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Nama Pemain Film Pasutri Gaje di Bioskop

Dikatakan Syahduddi, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syahduddi juga menjelaskan, Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi.

Baca Juga: Pengamat Ganjar Dalam Debat Capres ke 3 Kualitas Ganjar Unggul

Polisi menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu dalam penangkapan keduanya pada salah satu apartemen, di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam.

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu," kata Syahduddi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x