Resmi! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- 8 Januari 2024, 18:00 WIB
 Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo./PMJ news/Istimewa
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo./PMJ news/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS-Terdakwa kasus korupsi Rafel Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Majelis hakim memutuskan vonis tersebut karena Rafael Alun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Nama Pemain Film Pasutri Gaje di Bioskop

Selain vonis penjara 14 tahun dan denda 500 juta, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: Pengamat Ganjar Dalam Debat Capres ke 3 Kualitas Ganjar Unggul

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” lanjut Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun menurut jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x