Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

- 16 Mei 2023, 06:44 WIB
   Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu.
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu. /Instagram @beacukaimakaar/

PRIANGANTIMURNEWS - Adhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Andhi ramai menjadi sorotan usai anaknya pamer harta kekayaan di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka oleh penyidik KPK tentang laporan harta kekayaan yang telah dianggap tidak sesuai dengan profil.

Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba

Dirinya kini terjerat kasus penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Adhi Pramono sebagai tersangka disampaikan oleh Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK saat di wawancarai oleh wartawan pada hari Senin, 15 Mei 2023.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x