Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

- 16 Mei 2023, 06:44 WIB
   Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu.
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu. /Instagram @beacukaimakaar/

Dengan demikian, Adhi tidak bisa bepergian keluar negeri dan KPK mengharapkan dirinya bisa kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," teganya.

Dilansir dari LHKPN KPK, Adhi Pramono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.753.365.726.

Baca Juga: Netizen Murka! Pegawai Bea Cukai Sindir Babu dan Bacot Saat Warga Sampaikan Keluhan Soal Pajak

LHKPN tersebut disampaikan pada tanggal 16 Februari 2022 untuk periode 2021.

Dari Rp13,75 miliar, Adhi Pramono memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar.

 

Aset tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil mandiri dan hibah dengan bukti akta.

Berlokasi di enam lokasi, yakni Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, dan Jakarta Pusat (Jakpus) bahkan Cianjur.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x