Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

- 16 Mei 2023, 06:44 WIB
   Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu.
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan tersangka pada Senin, 15 Mei 2023. Oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan Gratifikasi di DJBC Kemenkeu. /Instagram @beacukaimakaar/

"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Ali.

Baca Juga: Politisi Andi Arief Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

Ali menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah milik tersangka yang terletak di Cibubur, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Mei 2023 lalu.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga sigap mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Agar Adhi Pramono tidak bisa kabur dengan alasan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: PARAH! Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen Babu! Kemenkeu Auto Murka Akan Tindak Sampai Jera

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," sambungnya.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x