Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Periksa Dua Saksi

- 25 November 2022, 21:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ /Dok. Antaranews/HO-Humas KPK/


PRIANGANTIMURNEWS - Kasus dugaan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dengan kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dua saksi itu untuk diminta keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi AKBP Bambang Kayun KPK memanggil dua saksi dari pihak swasta.

Baca Juga: UPDATE Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi Cianjur Mencapai 310 Orang

Dua saksi masing-masing pihak swasta Boy Prayana Sidhi dan Farhan selaku wiraswasta/dari CV Sofi Tani Mandiri.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 25 November 2022.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis 24 November 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Wah Ternyata Ini Tujuan Shin Tae Young Singgah ke Belgia

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x