Dalami Dugaan Atensi Bupati Mimika Tentukan Pemenang Proyek, KPK Periksa Tiga Saksi

- 1 November 2022, 16:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. /Foto : pikiran-rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) untuk menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Dalam ksus ini KPK melakukan pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Apa Arti dan Gunanya Restorative Justice, Mahfud MD: Masih Banyak Masyarakat Salah Kaprah


Tiga saksi, yakni PNS pada Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, Daem Nova Prihanto selaku wiraswasta/mantan coordinator project manager PT Waringin Megah, dan pihak swasta Budiyanto Wijaya.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Baca Juga: Gila! Satu Orang Ini Meremehkan Timnas Indonesia U-20, Akankah Dia Bisa Menang Atau Hanya Besar Kepala?

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x