PRIANGANTIMURNEWS - Dalam masalah hukum pidana banyak masyarakat yang mengenal kata restorative justice.
Kenyataan yang terjadi masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengartikan restorative justice tersebut.
Lantas apa itu sebenarnya arti kata Restorative Justice. Dan boleh dipergunakan untuk apa. Dan siapa yang berhak menggunakannya?
Baca Juga: Pelatih Moldova Alexandru Guzun Meremehkan Timnas Indonesia U-20, Sombong Amat Dia!
Dikutip priangantimurnews.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masih banyak masyarakat salah kaprah dalam mengartikan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.
"Restorative justice itu tidak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, lalu minta restorative justice, tidak bisa," kata Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif" di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengaku dirinya kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang tetap ditahan karena mereka merasa telah melakukan penyelesaian kasus dengan prinsip keadilan restoratif.
Bahkan, Mahfud juga pernah didatangi oleh beberapa pengacara yang mengaku pihak korban dan pelaku sudah berembuk dengan mengedepankan keadilan restoratif, namun masih terjerat hukum.
Mahfud menjelaskan dalam hukum pidana terdapat batas-batas tertentu, di mana sebuah perkara pidana tidak bisa dirembukkan.