Apa Arti dan Gunanya Restorative Justice, Mahfud MD: Masih Banyak Masyarakat Salah Kaprah

- 1 November 2022, 16:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)  menyebut tak sembarang orang bisa gunakan restorative justice
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut tak sembarang orang bisa gunakan restorative justice /Instagram @Mahfud

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam masalah hukum pidana banyak masyarakat yang mengenal kata restorative justice.

Kenyataan yang terjadi masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengartikan restorative justice tersebut.

Lantas apa itu sebenarnya arti kata Restorative Justice. Dan boleh dipergunakan untuk apa. Dan siapa yang berhak menggunakannya?

Baca Juga: Pelatih Moldova Alexandru Guzun Meremehkan Timnas Indonesia U-20, Sombong Amat Dia!

Dikutip priangantimurnews.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masih banyak masyarakat salah kaprah dalam mengartikan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.

"Restorative justice itu tidak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, lalu minta restorative justice, tidak bisa," kata Mahfud MD dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif" di Jakarta, Selasa.

Mahfud mengaku dirinya kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang tetap ditahan karena mereka merasa telah melakukan penyelesaian kasus dengan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: Gila! Satu Orang Ini Meremehkan Timnas Indonesia U-20, Akankah Dia Bisa Menang Atau Hanya Besar Kepala?

Bahkan, Mahfud juga pernah didatangi oleh beberapa pengacara yang mengaku pihak korban dan pelaku sudah berembuk dengan mengedepankan keadilan restoratif, namun masih terjerat hukum.

Mahfud menjelaskan dalam hukum pidana terdapat batas-batas tertentu, di mana sebuah perkara pidana tidak bisa dirembukkan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x