PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sejak awal menilai dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati terasa janggal.
Bahkan Mahfud MD siap memberikan pertimbangan lain di persidangan, seandainya majelis hakim menggunakan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Di dalam laporan yang diserahkan ke Kapolri pada 1 September 2022 lalu, kedua lembaga tersebut menduga kalau Putri telah jadi korban kekerasan seksual di Magelang.
Baca Juga: Subsidi BBM 80 Persen Dinikmati Orang Mampu, Kepala Staf KSP Moeldoko: Ironis Kalau Ada yang Demo
Terduga pelaku adalah Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya sudah katakan bila rekomendasi itu dipakai sebagai pertimbangan di pengadilan, maka saya akan maju karena Komnas HAM memiliki pendapat lain"
"Yang dilakukan oleh Komnas HAM itu kan tidak pro-justitia untuk apa, eh serahkan saja ke polisi menindak lanjuti motif kalau diperlukan", ujar Mahfud.
Baca Juga: Viral! Bjorka Kembali Buka Suara, Ini Dia Kata-Kata yang Disampaikannya untuk Indonesia
Lalu mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau MK menilai sikap dan gelagat Putri selama beberapa bulan tak masuk akal.