PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut indikasi Obstruction of Justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut, serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.
Selain itu Jhanson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Jejak Yoris Ditemukan, Ternyata Yosep Menutupinya!? Cek Faktanya
Melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J, pada kasus pelecehan seksual.
"Tang laporan projects yaitu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan", ujar Jhanson Panjaitan.
Ia pun menyoroti bagaimana Obstruction of Justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat.
Fibongkar ketua IPW, Ferdy Sambo ingin lolos hukuman mati lewat isu yang digenggam Komnas HAM.