PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo ini menjadi satu diantara 5 tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Marc Klok Resmi Pindah Ke Arema FC, Dijemput Juragan 99 Diputaran Kedua Musim 2022! Cek Faktanya
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawati, ART Kuat Ma'ruf dan juga Bripka RR.
Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual.
Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo dengan TKP di rumah Magelang.
Baca Juga: Keren dan Patut Dicontoh! Laporan Anggaran Keuangan RW 02 Komarasari Dipajang di Pos Ronda
Sebelumnya Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga, 8 Juli Tahun 2022.