Inilah Bunyi Rekomendasi Komnas HAM, Terkait Enam Personel Polisi Yang Terbukti Menghalangi Proses Hukum

- 2 September 2022, 07:21 WIB
Komnas HAM.
Komnas HAM. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

PRIANGANTIMURNEWS - Komnas HAM rekomendasikan tiga jenis sanksi untuk enam personil Polisi yang terbukti menghalangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam Polisi yang sudah ditetapkan tersangka itu juga terancam sanksi pemecatan.

Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat.

Dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pendukung Manchester United Puji Diogo Dalot, Usai Kalahkan Leicester City 1-0

Sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi rekomendasi Komnas HAM, dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLEWIRA Kamis, 1 September 2022.

Berikut 3 sanksi yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Pertama, sanksi pidana dan pemecatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x