Inilah Bunyi Rekomendasi Komnas HAM, Terkait Enam Personel Polisi Yang Terbukti Menghalangi Proses Hukum

- 2 September 2022, 07:21 WIB
Komnas HAM.
Komnas HAM. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Dikasih Tahu Abang Abang, Ini Resep Rahasia Ayam Crispy Ala KFC yang Bikin Garing dan Gurih Sepanjang Hari

Memerintahkan berdasarkan kewenangannya, membuat skenario mengorsolidasikan kepolisian, dan merusak, serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kedua, sanksi etik berat kelembagaan.

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik berat kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya Abstruction Of Justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi etik ringan kepribadian.

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik ringan kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan atau Obstruction of Justice sebelumnya.

Baca Juga: FIFA Matchday: Timnas Indonesia vs Curacao Bakal digelar di Stadion Pakansari dan Stadion GBLA

Polri telah menetapkan enam tersangka Perwira Polisi terkait yang terbukti melakukan upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka BJPHK, KPPANP, AKPBR, kepulauan CP, kepulauan BW dan AKPW", ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x