Inilah Bunyi Rekomendasi Komnas HAM, Terkait Enam Personel Polisi Yang Terbukti Menghalangi Proses Hukum

- 2 September 2022, 07:21 WIB
Komnas HAM.
Komnas HAM. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

Berikut daftar nama-nama tersangka Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kedua, Kombes Agus Nur Patria, selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu 'Berakhir Sudah Impian Cinta' by Yollanda-Arief

Keempat, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi.

Kelima, Kompol Chuk Putranto, selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keenam, AKP Irfan Widyanto selaku mantan kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Itulah keenam personil Polri yang terbukti menghalangi proses hukum kasus pambunuhan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x