Mencurigakan, Mengapa Komnas HAM dan Komnas Perempuan Berupaya Bebaskan Ferdy Sambo dan Kawan-kawannya

- 16 September 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi kantor Komnas HAM/Tangkapan layar YouTube UP INFO
Ilustrasi kantor Komnas HAM/Tangkapan layar YouTube UP INFO /

Baca Juga: Berpeluang Maju Sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Jokowi: Bukan Usulan Saya itu

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menambah Brigadir J, kemudian harus dilihat peran itu pembelaan FS itu ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik.

Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan saksi.

Baca Juga: Hacker Bjorka Murka, Diduga Polisi Salah Tangkap Dua Pemuda Tak Berdosa

Kamarudin Simanjuntak berkata pelecehan Brigadir J tak terbukti menurut Brigjen Andrian dan Komjen Agus.

Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawati terus menggaung.

Hal tersebut pun membuat Kamarudin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberikan amplop, mengatakan soal dugaan pelecehan seksual.

"Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan Kompolnas itu harus Kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3 kan", ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah