PRIANGANTIMURNEWS – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengtakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad karena dirinya diduga melakukan tindakan tidak profesional, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dimana sebelumnya Ipda Arsyad ini menjabat selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mulai Tayang pada 19 September 2022, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Sinetron Bintang Samudera
“Sidang KKEP terduga Ipda ADG telah dilaksanakan pada hari kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan 20.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana seperti yang dikutip Priangantimurnews dari Youtube Divisi Humas Polri, Jumat 16 September 2022.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Selain itu, Jubir Divisi Humas Polri Ade mengatakan, dalam sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri ini dihadiri saksi-saksi di persidangan sebanyak 3 orang.
Beberapa saksi yang dimaksudkan otu diantaranya seperti AKBP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.