Dimana pada sebelumnya, untuk saksi yang direncanakan untuk dihadirkan terdapat 4 orang.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Sedangkan hasil daripada sidang ini akan ditunda, karena absennya salah satu saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, MAH Akhirnya Dijadikan Tersangka, Diduga Punya Peran Terkait Bjorka
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kombes Pol. Ade.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," lanjutnya.
Dengan demikian, pada agenda sidang yang akan digelar pada Senin 26 September itu, Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainya seperti AKBP RS dan Kompol AS.
Adapun pada kasus kematian Brigadir J, turut menyeret sejumlah polisi yang terlibat dan diduga berkomplot dengan mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.***