PRIANGANTIMURNEWS - Lima orang dekan di Universitas Lampung (Unila) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima dekan tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM). Pemeriksaan sendiri dilaksanakan di Polda Lampung.
Baca Juga: Apa Itu Apple Cheeks, Simak Cara Gunakan Blush On dengan Benar di Sini
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," ujarnya.
Ali merinci, kelima dekan Unila yang dipanggil KPK adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Ali mengatakan, KPK juga memanggil tiga saksi lainya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu tiga orang penerima suap terdiri dari tiga orang selaku penerima suap yaitu Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).