Lima Orang Dekan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

- 15 September 2022, 19:04 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /

Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KRM menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020-2024, KRM memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KPK menduga selama Simanila berjalan, KRM terlibat langsung dalam penentuan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Suto, dan MB untuk menyelekai secara pribadi terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Yang apabila menginginkan anaknya dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, diluar uang resmi yang harus dibayarkan yang sudah ditentukan universitas.

Baca Juga: Resmi, Sinetron Bintang Samudera Bakal Tayang pada 19 September 2022, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

HY, MB, dan Budi Sutomo juga diberikan tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati bersama dengan orang tua calon mahasiswa, yang besaranya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Uang tersebut dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa dengan total yanv berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 603 juta dan digunakan oleh KRM untuk kepentinganya sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah