Lima Orang Dekan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

- 15 September 2022, 19:04 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Lima orang dekan di Universitas Lampung (Unila) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima dekan tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM). Pemeriksaan sendiri dilaksanakan di Polda Lampung.

Baca Juga: Apa Itu Apple Cheeks, Simak Cara Gunakan Blush On dengan Benar di Sini

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," ujarnya.

Ali merinci, kelima dekan Unila yang dipanggil KPK adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Ali mengatakan, KPK juga memanggil tiga saksi lainya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Baca Juga: Janji Menggocek Semua Bek Barito Putera! Ciro Alves Jadi Striker Gantikan David Da Silva! Cek Faktanya

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu tiga orang penerima suap terdiri dari tiga orang selaku penerima suap yaitu Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KRM menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020-2024, KRM memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KPK menduga selama Simanila berjalan, KRM terlibat langsung dalam penentuan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Suto, dan MB untuk menyelekai secara pribadi terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Yang apabila menginginkan anaknya dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, diluar uang resmi yang harus dibayarkan yang sudah ditentukan universitas.

Baca Juga: Resmi, Sinetron Bintang Samudera Bakal Tayang pada 19 September 2022, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

HY, MB, dan Budi Sutomo juga diberikan tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati bersama dengan orang tua calon mahasiswa, yang besaranya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Uang tersebut dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa dengan total yanv berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 603 juta dan digunakan oleh KRM untuk kepentinganya sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah