PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp52,3 miliar.
Kabar KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar milik Tito Karnavian itu tersebar di video YouTube sejak 13 November 2022 dan sudah disaksikan hingga 22 ribu kali.
Dalam tayanga video berdurasi 10 menit itu, Tito Karnavian disebut melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada negara.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalan HZ Mustofa 'Malioboro' Tasikmalaya Dikepung Banjir, Air Naik hingga ke Trotoar
KPK menyita harta milik mantan Kapolri itu juga disertai dengan penetapan tujuh orang tersangka.
Dalam video itu juga menayangkan sejumalah orang sedang memasang segel di rumah Tito Karnavian.
"KORUPSI TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI," demikian isi keterangan video yang sudah direspon hampir 700 pengguna YouTube tersebut.
Baca Juga: Serang Polisi Saat Demo, Dua Mahasiswa Universitas Cenderawasih Jadi Tersangka
Lantas apakah benar KPK telah menyita uang milik Tito sebesar Rp52,3 miliar?
Menanggapi maraknya video KPK telah menyita uang tunai milik Titop Karnavian, KPK memastikan video terkait dengan penyitaan harta kekayaan Mendagri Tito Karnavian, yang diunggah di salah satu akun YouTube, adalah tidak benar atau hoaks.