Serang Polisi Saat Demo, Dua Mahasiswa Universitas Cenderawasih Jadi Tersangka

- 18 November 2022, 21:55 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon. /ANTARA/Humas Polres Jayapura)/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus penyerangan petugas polisi.

Dua mahasiswa itu menyerang petugas polisi dari Polres Kota Jayapura saat demo di Abepura, Jayapura, Rabu 16 November 2022 lalu.

Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan dengan ditetapkannya dua mahasiswa Uncen sebagai tersangka, maka lima orang mahasiswa lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan.

Baca Juga: Amel Carla Pernah Magang di Kantor Pengacara, Wah Seru Banget

Sebelumnya, pada Rabu 16 November 2022, tercatat tujuh orang mahasiswa diamankan saat demo di Uncen Abepura yang berakhir ricuh. Mereka diamankan karena diduga terlibat penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Dua orang mahasiswa Uncen yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (22) dan KA (18). Keduanya dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Victor Mackbon seperti dkutip priangantimurnews.com dari antara Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: WOW KERENA! SEVENTEEN dan Kep1er Mendapatkan Penghargaan Japan Record Awards 2022

Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta Jayapura Kota mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

Saat ini kondisi tiga anggota polisi yang menjadi korban penyerangan oleh mahasiswa dalam kericuhan di Uncen, Kapolresta Jayapura Kota mengatakan kondisi ketiga anggotanya sudah berangsur membaik, tetapi masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x