Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- 3 Maret 2023, 09:06 WIB
Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo dalam menyampaikan keterangan vonis Pemilu 2024 ditunda.
Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo dalam menyampaikan keterangan vonis Pemilu 2024 ditunda. /ANTARA/


PRIANGANTIMURNEWS - Jubir PN Jakpus tanggapi vonis Pemilu 2024 ditunda, berkata bahwa putusan soal Pemilu tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zulkifli Atjo, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Disampaikan pada Kamis, 2 Maret 2023 bahwa vonis pemilihan umum (Pemilu) sama sekali belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: PEDAS! Persib Bandung Dijegal Juara Liga, Inilah Reaksi Tak Terduga DPRD Kota Bandung

"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Zulkifli.

Gugatan tersebut dituangkan oleh Majelis Hakim (MH) dalam gugatan perdata 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dimana isinya menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapa Pemilu 2024.

Sehingga KPU dibebankan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan menunda pelaksanaan sisa tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Mahfud MD Menilai PN Jakpus Sensi Berlebihan, Ini Penjelasannya

Agus Priyono, adalah pihak penggugat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) PRIMA.

Beserta Dominggus Oktavianus Tobu yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan DPP PRIMA. 

Mereka menggugat KPU terkait hasil verifikasi administrasi yang menyatakan pihak partai politik PRIMA telah dirugikan.

"Saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding," ungkap Zulkifli.

Baca Juga: Waduh! Pemilu 2024 Ditunda? PN Terima Gugatan Partai PRIMA, KPU Ajukan Banding

"Kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," lanjutnya.

Dirinya pun menyanggah bahwa vonis putusan tersebut, telah memerintah pemilu 2024 ditunda.

"Saya tidak mengartikan seperti itu ditafsikan menunda pemilu, tidak! Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu," ungkapnya.

"Akan tetapi, bahasa putusan itu demikian. Ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu," sambungnya.

Baca Juga: Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Segera Tayang di RCTI, Simak Ini Sinopsisnya!

Selain itu Zulkifli pun menyampaikan bahwa gugatan itu jauh berbeda dengan gugatan antar partai politik.

Dikarenakan hal tersebut merupakan jenis gugatan perdata yang menyangkut perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," timpalnya.

Dengan demikian, Majelis Hakim (MH) telah menyatakan KPU telah melakukan tindakan yang melawan hukum.

Baca Juga: Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Segera Tayang di RCTI, Simak Ini Sinopsisnya!

"Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat," ujar Hakim

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00," tambahnya.

Hakim memutuskan demikian karena terdapat fakta hukum yang membuktikan terjadinya eror dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengenai kualitas.

Bahkan saat digunakan, penggugat alami kesulitan dalam penyampaian perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Peluang Menghasilkan Uang Banyak hari ini

"Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan," papar Hakim 

"Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat," akhirinya

Ditambah, Surat Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai PRIMA.

Dalam memperbaiki dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, tersebut. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa PN tidak bisa kasus perdata dalam kejadian ini.

Baca Juga: 5 Hikmah Membaca Surah Al Kahfi di Malam Jum'at yang Perlu Kita Ketahui

"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata," tegasnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x