PRIANGANTIMURNEWS - Berita Pemilu 2024 ditunda membuat publik heboh, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai PRIMA.
Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa partai tersebut mengajukan gugatan mengenai hasil verifikasi administrasi.
Gugatan tersebut diajukan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai partai peserta pemilu.
"Permohonan diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu," ujar Hasyim
"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu," lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim dalam konferensi pers virtual pada hari Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Perbedaan Pendapat yang Harus Diselesaikan
Sementara gugatan kedua diajukan PTUN Jakarta tepatnya pada tanggal 30 November 2022 lalu, dengan laporan berita acara hasil verifikasi administrasi.
Ketetapan dismissal dikeluarkan oleh pihak PTUN Jakarta mengenai gugatan tersebut.