Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Abby Choi, Siapa Saja Yang Terlibat?
Pertama KPU akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Kedua KPU akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan.
Ketiga KPU akan tetap akan melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Keempat KPU akan menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.***