Waduh! Pemilu 2024 Ditunda? PN Terima Gugatan Partai PRIMA, KPU Ajukan Banding

- 3 Maret 2023, 06:55 WIB
  Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat secara luring dan daring, dari Bali pada Kamis 2 Ma
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat secara luring dan daring, dari Bali pada Kamis 2 Ma /Instagram @kpu_ri/

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Abby Choi, Siapa Saja Yang Terlibat?

Pertama KPU akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.

Kedua KPU akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan.

Ketiga KPU akan tetap akan melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Keempat KPU akan menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x