PRIANGANTIMURNEWS - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengenai sistem pemilu ke depan proporsional tertutup menimbulkan polemik berkepanjangan.
Akibat pernyataannya itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan petinggi elemen masyarakat ke DKPP.
Pernyataan Ketua KPU tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggaran Pemilu (KEPP).
Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah di Serang Tega Mencabuli Anak Kandungnya
Dalam sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.
Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujar Hasim Asy'ari saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Kemenkeu Road Show Mengawasi Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam kasus ini, sebelumnya, Hasyim menyampaikan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup.
Menurut Hasyim pernyataan itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.