KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Ini Daftar Resminya!

- 15 Desember 2022, 12:27 WIB
KPU tadi malam menggelar rapat Pleno penetapan nomor urut pemilu 2024./Instagram/@kpu_ri/
KPU tadi malam menggelar rapat Pleno penetapan nomor urut pemilu 2024./Instagram/@kpu_ri/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Rabu, 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh hadir dalam rapat Pleno penetapan nomor urut sebagai peserta pemilu.

Pengundian nomor ini dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas Pemilu 2019.

Baca Juga: Dua Faktor Ini Menjadi Alasan Orang Jepang Berumur Panjang, Apa Saja?

Sementara bagi parpol yang melampaui ambang batas, diberi pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.

Hal itu merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Sebanyak delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Resesi 2023? Ini Penyebab, Dampak, dan Hal yang Harus Dipersiapkan Tahun Depan

Diketahui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x