Jelang Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya Berikan Ruang Usulan Dapil

- 27 November 2022, 14:01 WIB
KPU sampaikan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2024.
KPU sampaikan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2024. /

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya  sampaikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2024.

Kegiatan rancangan pemilu merupakan salah satu tahapan penting menuju pemilu tahun 2024. Oleh karena itu KPU memberikan ruang kepada partai politik untuk menambahkan dapil.

Penataan daerah pemilihan bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah, melainkan menjadi keputusan bersama terutama politik, serta masyarakat selaku pemilihan umum.

Baca Juga: Klub Ini Siap Merekrut Cristiano Ronaldo dan Telah Mengajukan Tawaran

"Sesuai undang undang nomor 7 terkait  penataan itu harus memenuhi 7 prinsip. Diantaranya prinsip kesetaraan nilai suara," kata Fahrudin, S.Ag, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan di Hotel Amaris Minggu 27 November 2022.

1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan sistem pemilu yang poorposional
3. Poorporsionalitas, 
4. Integralitas wilayah 
5. Berada dalam cangkupan wilayah yang sama.
6. Konhesivitas
7. Kesinambungan. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin menyebut, jelang pemilu 2024 untuk wilayah dapil di Kabupaten Tasikmalaya saat ini masih ada 7 dapil.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persikabo Beserta Starting Line Up Laga Uji Coba Sore Nanti!

Dari 7 dapil itu merupakan uraian  gabungan kecamatan terdiri dari:

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x