"Dengan objek gugatan digunakannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat," sambungnya.
"Pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum," paparnya.
"Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujarnya.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Motivasi dalam Menjalani Kehidupan yang Penuh Makna
Atas keputusan tersebut, kini Hakim PN Jakarta Pusat pun menjadi perhatian publik karena memerintah KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Beserta dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, menyebabkan pemilu akan tertunda hingga 2025.
Pernyataan tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat yang disampaikan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dengantersebut halaman tebal putusan tersebut disetujui oleh T Oyong SH MH, hakim ketua beserta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH sebagai anggota.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis keterangan putusan PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023.
Atas keputusan tersebut, Hasyim mengambil penyelesaian perkara empat tahap menghadapi putusan PN tersebut.