Waduh! Pemilu 2024 Ditunda? PN Terima Gugatan Partai PRIMA, KPU Ajukan Banding

- 3 Maret 2023, 06:55 WIB
  Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat secara luring dan daring, dari Bali pada Kamis 2 Ma
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat secara luring dan daring, dari Bali pada Kamis 2 Ma /Instagram @kpu_ri/

"Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa," ujarnya.

"Memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara," tambahnya.

Baca Juga: 5 Hikmah Membaca Surah Al Kahfi di Malam Jum'at yang Perlu Kita Ketahui

"Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan," paparnya.

"Mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," katanya.

Tidak berselang lama, Parta PRIMA kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta mengenai keputusan KPU terkait hasil verifikasi administrasi.

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan tersebut ujar Hasyim dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif

Namun kemudian gugatan tersebut disampaikan ke PN Jakarta Pusat, sampai pada akhirnya PN menyatakan KPU melakukan pelanggaran hukum.

"Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2022," ujar Hasyim.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x