"Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa," ujarnya.
"Memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara," tambahnya.
Baca Juga: 5 Hikmah Membaca Surah Al Kahfi di Malam Jum'at yang Perlu Kita Ketahui
"Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan," paparnya.
"Mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," katanya.
Tidak berselang lama, Parta PRIMA kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta mengenai keputusan KPU terkait hasil verifikasi administrasi.
PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan tersebut ujar Hasyim dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif
Namun kemudian gugatan tersebut disampaikan ke PN Jakarta Pusat, sampai pada akhirnya PN menyatakan KPU melakukan pelanggaran hukum.
"Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2022," ujar Hasyim.