Mahfud MD Menilai PN Jakpus Sensi Berlebihan, Ini Penjelasannya

- 3 Maret 2023, 08:04 WIB
Mahfud MD yang menilai PN Jakpus berlebihan. Dan Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang.
Mahfud MD yang menilai PN Jakpus berlebihan. Dan Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. /Instagram @mohmahfudmd/


PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Prof. Dr. H. Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) berlebihan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.

Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

Baca Juga: Tanggapan Seputar Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: PN Jakarta Pusat Buat Sensasi Berlebihan

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @mohmahfudmd Jumat 23 Maret 2023.

Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Alasan hukumnya begini:

1.Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Baca Juga: Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Segera Tayang di RCTI, Simak Ini Sinopsisnya!

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN."kata Mahfud MD dalam sebuah tulisannya di Instagram.

Mahfud MD menjelaskan, itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023,Kamu Perlu Mematangkan Perencaanan dengan Baik

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. 

Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif

3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x