Hakim Tunda Bacakan Putusan Vonis Lukas Enembe, Keluarga Keuekuh Minta Dibacakan

- 9 Oktober 2023, 14:50 WIB
 Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Oktober 2023
Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Oktober 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe harusnya hari ini masuk pada sidang putusan.

Namun majelis hakim membantarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terdakwa Lukas Enembe sedang sakit.

Mengetahui pembacaan vonis ditunda,
seorang pria mengenakan kemeja kotak-kotak, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tiba-tiba mengangkat tangan, berdiri dari kursi penonton sidang, dan nyaris menerobos area steril persidangan.

Baca Juga: Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 miliar

Dia melakukan hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, memutuskan untuk tidak membacakan vonis dan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Jangan masuk, Pak," tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh melarang pria bersangkutan memasuki area steril persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Pontoh mengingatkan bahwa keluarga terdakwa Lukas Enembe bisa menyampaikan hal yang diinginkan melalui penasihat hukum guna menjaga ketertiban sidang.

Baca Juga: Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara

Pontoh menjelaskan bahwa majelis hakim memahami isi hati keluarga terdakwa. Namun demikian, pembacaan putusan sebisa mungkin dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menghampiri pria tersebut.

"Majelis hakim sebetulnya sudah siap untuk membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa memang sudah siap mengikuti persidangan dan mendengar putusan. Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar," kata Pontoh.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x