Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 miliar

- 13 September 2023, 16:00 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya) /

PRIANGANTIMURNEWS -Lukas Enembe terdakwa dugaan perkara penerimaan suap dan gratifikasi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Tuntutan pada terdakwa Gubernur Papua non aktif itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Selain dituntut 10 tahun 6 bulan, Lukas Enembe juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Eks Kadis PUPR Pemprov Papua Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap Lukas Enembe


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cekal 5 Orang Termasuk Yulce Wenda

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x