Asyik Pesta Seks di Hotel, Dua Orang Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

- 13 September 2023, 14:00 WIB
 Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro (barisan depan, dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan penyelenggara pesta seks di kawasan Semanggi, Selasa 12 September 2023./ANTARA/Suci Nurhaliza
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro (barisan depan, dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan penyelenggara pesta seks di kawasan Semanggi, Selasa 12 September 2023./ANTARA/Suci Nurhaliza /

PRIANGAMTIMURNEWS- Empat orang yang merupakan pasangan suami istri ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan karena empat orang sedang melakukan pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan telah menangkap empat orang saat sedang melakukan pesta seks.

Baca Juga: Hukum Seks Indonesia 'Paku di Peti Mati' Untuk Hak LGBTQ

Keempat orang tersebut yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA.

"GA adalah asli dari Kecamatan Sukaraja Bogor, lalu YM asli dari Kecamatan Cibinong Bogor, JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara TA adalah warga Candisari, Semarang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada awak media di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Bintoro mengatakan, TA merupakan inisiator undangan pesta seks, sementara GA dan YM adalah orang yang mengunggah kegiatan. Sedangkan, JF berperan mempromosikan kegiatan dan mencari orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.

Baca Juga: Hati-hati! RKUHP Baru Tetapkan Hubungan Seks di Luar Nikah Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x