Asyik Pesta Seks di Hotel, Dua Orang Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

- 13 September 2023, 14:00 WIB
 Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro (barisan depan, dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan penyelenggara pesta seks di kawasan Semanggi, Selasa 12 September 2023./ANTARA/Suci Nurhaliza
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro (barisan depan, dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan penyelenggara pesta seks di kawasan Semanggi, Selasa 12 September 2023./ANTARA/Suci Nurhaliza /

Bintoro menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut. Dalam undangan, tertulis bahwa peserta wajib membayar Rp1 juta serta membawa alat kontrasepsi.

"Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari yang bersangkutan, untuk yang kemarin saat penangkapan itu, hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujar Bintoro.

Berdasarkan pemeriksaan, Bintoro mengatakan pesta seks di Semanggi bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka.

"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.

Baca Juga: 9 Caleg Asal Perumahan BRP Kota Tasikmalaya Akan Hadiri 'Pesta Warga' HUT Ke-78 RI

Saat ini, Bintoro mengatakan Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk mengenai apakah para tersangka merekam kegiatan dan menjual rekamannya.

"Direkam atau tidak, kita masih dalami. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pembuatan video, akan kami rilis," ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan laporan dari warga ke nomor ponsel pribadinya mengenai pesta seks tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah