PRIANGANTIMURNEWS – Pengesahan RKUHP baru memunculpkan kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, banyak masyarakat dan ahli yang menilai bahwa peraturan tindak pidana di RKUHP baru, banyak yang tidak masuk akal.
Salah satunya adalah pasal tentang penghinaan lembaga negara, seperti Polisi, DPR dan DPRD.
Baca Juga: Helikopter Milik Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur
Penghina lembaga negara tersebut dapat dijatuhi hukuman sampai dua tahun penjara.
Selain itu, pasal tentang hubungan seks di luar nikah juga menjadi kontroversi.
RKUHP sendiri akan disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.
Baca Juga: Persib Bandung vs Persikabo 1973, David Da Silva Brace, Ciro Alves Bobol Gawang Sang Mantan
Sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan. Sementara saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.