Pasal dan peraturan tersebut berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Meski dapat diadukan sebagai tindak pidana, tak sembarang orang bisa melaporkan kasus hubungan di luar nikah.
Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan adalah, pertama, suami atau istri yang terikat perkawinan.
Sedangkan pihak kedua adalah orang tua atau anak pelaku bagi yang tidak terikat perkawinan.***