Praktik Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Ini Kata Kepala KUA Cipedes

- 17 November 2022, 14:39 WIB
Kepala KUA Cipedes menyebutkan bahwa praktik nikah siri sangatlah merugikan bagi kaum perempuan.
Kepala KUA Cipedes menyebutkan bahwa praktik nikah siri sangatlah merugikan bagi kaum perempuan. /PRMN/PRITIMNEWS/ADE ADVIAN ACHMAD/

PRIANGANTIMURNEWS- Praktik nikah siri atau nikah dibawah tangan adalah nikah yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama(KUA)

Perkara nikah siri ini kembali menjadi perbincangan saat Lesti Kejora dan Rizki Billar menyatakan nikah siri pada 2021.

Praktik nikah siri masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Ini mungkin karena ketidaktahuan pelaku atau memang ada motivasi lain.

Baca Juga: Lirik Lagu I Dont Even Mind - Chen EXO, Latin Hangeul dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Praktik nikah siri tentu saja banyak merugikan pihak perempuan. Nikah siri ini berasal dari Bahasa Arab yakni sirri yang berarti lembut atau rahasia.

"Istilah nikah siri berasal dari kata sirri yang berarti lembut. Makanya sesuai artinya, praktik nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara rerencepan (Bhs.Sunda)," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, H. Asep Abdul Basar, M. H. ketika berbincang dengan priangantimurnews.com di ruang kerjanya Kamis, 17 November 2022.

Praktik nikah siri di masyarakat menurut Asep yang baru dilantik menjadi Kepala KUA Cipedes tanggal 1 September 2022 sangat merugikan perempuan.

Baca Juga: 7 Pemain Bintang yang Akan Memainkan Piala Dunia FIFA Terakhir Mereka di Qatar 2022

Kenyataan di masyarakat, nikah siri ini pelakunya adalah para laki-laki yang poligami. Karena mereka menyadari kalau melakukan poligami dan melalui KUA, sudah dipastikan tidak akan bisa.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x