"Makanya mereka menempuh jalan melalui nikah siri. Sayangnya nikah siri ini seolah-olah nikah yang syah dan terbiasa secara mutlak. Mirisnya lagi ada oknum yang mengerti agama yang mau memfasilitasi nikah siri ini." ujar Asep yang asli Cikatomas ini.
Praktik nikah siri tentu sangat merugikan khususnya untuk perempuan. Karena dengan nikah siri seorang perempuan tidak bisa membuktikan secara hukum, ketika si perempuan mendapat problem rumah tangga.
Asep juga menambahkan bahwa nikah siri selain merugikan bagi perempuan bersangkutan juga akan berdampak pada anak-anaknya. Termasuk harta gono gini dan status anak.
Secara administrasi negara juga akan berdampak. Pokoknya semua hak hukumnya akan hilang karena nikah siri.
"Perempuan yang melakukan dan bersedia nikah siri, saya katakan dia perempuan yang tidak punya harga diri, teu nyaah (tak sayang) ka diri!," ujar pria kelahiran 13 Agustus 1968 ini.
Baca Juga: Bacakan Hasil Bali Leaders Declaration pada KTT G20, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini
KUA Kecamatan Cipedes melalui Asep Abdul Basar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pernikahan itu didasari ibadah bukan karena napsu dan emosional.
"Harus menyadari bahwa hidup itu penuh aturan. Oleh karena itu nikah pun ada aturannya," tambah Asep.
Terkait dengan masih adanya oknum yang mengerti agama dan memfasilitasi praktik nikah siri, Asep mengatakan bahwa hal itu sangat negatif dan tidak setimpal dengan resiko konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh oknum tersebut, baik hukum dunia maupun akhirat.